Lihat putusannya, Bayar dendanya, Ambil barang buktinya
Selesaikan pembayaran denda tilang Anda #kapansaja dan #dimanasaja.

150+

Bank/pos persepsi tersedia untuk melayani pembayaran

400+

Satuan kerja Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia

2500+

rata-rata transaksi setiap hari

Video Cara Melakukan Pembayaran Denda E-Tilang

Cara Mengambil Kelebihan Sisa Titipan Denda E-Tilang

Dalam era digital seperti sekarang, layanan berbasis teknologi informasi semakin mempermudah berbagai aktivitas, termasuk dalam urusan penindakan pelanggaran lalu lintas. Salah satu inovasi terbaru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri adalah cek e-tilang online. Layanan ini memungkinkan masyarakat memantau dan membayar denda tilang secara praktis tanpa harus mengikuti sidang di pengadilan.

Apa Itu Cek E-Tilang Online?

Cek e-tilang online adalah sistem berbasis teknologi informasi yang mempermudah masyarakat dalam memeriksa dan membayar denda tilang. Sistem ini terintegrasi dengan instansi terkait di bawah koordinasi Korlantas Polri. Proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini bertransformasi menjadi lebih modern dan efisien melalui pemanfaatan teknologi.

Dengan sistem ini, pelanggar hanya perlu membayar denda sesuai pasal yang dilanggar melalui rekening bank tanpa harus melakukan pembayaran secara tunai. Data pelanggaran akan tercatat secara otomatis dan dapat diakses secara transparan oleh masyarakat.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Sistem cek e-tilang online tidak lepas dari penerapan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Teknologi ini menggunakan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik untuk memantau dan mencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Dengan teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui status tilang, lokasi kejadian, jenis pelanggaran, dan nominal denda yang harus dibayarkan melalui layanan cek e-tilang online.

Bagaimana Cara Cek E-Tilang Online?

Untuk melakukan cek e-tilang online, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs resmi Korlantas Polri atau aplikasi e-tilang di Google Play Store atau App Store.
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor e-tilang, atau nomor BRIVA pada kolom yang tersedia.
  3. Klik tombol "Cek".
  4. Informasi terkait pelanggaran akan muncul, meliputi lokasi kejadian, waktu kejadian, pasal yang dilanggar, dan besaran denda.

Selain melalui situs resmi, layanan cek e-tilang juga bisa diakses melalui situs pihak ketiga seperti AAAA Di situs tersebut, masyarakat cukup memasukkan nomor e-tilang untuk mengetahui detail pelanggaran.

Bagaimana Cara Melihat Biaya E-Tilang?

Biaya e-tilang terdiri dari dua komponen utama:

Untuk mengetahui besaran biaya e-tilang, cukup lakukan pengecekan seperti langkah yang telah dijelaskan sebelumnya. Informasi yang muncul akan mencakup nominal denda dan cara pembayaran.

Bagaimana Cara Melihat Denda E-Tilang?

Denda e-tilang dihitung berdasarkan pasal pelanggaran yang dilanggar. Besaran denda dapat bervariasi bergantung pada beberapa faktor, seperti:

Untuk mengetahui besaran denda, masyarakat cukup melakukan cek melalui layanan online yang tersedia. Pembayaran dapat dilakukan melalui:

Contoh Denda Tilang Pasal 288 Ayat 1

Salah satu contoh denda yang sering dijatuhkan adalah pelanggaran pasal 288 ayat 1, yaitu:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000."

Bagaimana Cara Cek Resi Tilang di Kejaksaan Negeri?

Untuk mengecek resi tilang, masyarakat tidak perlu lagi mengikuti sidang di pengadilan negeri. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
  2. Masukkan nomor kendaraan atau nomor e-tilang.
  3. Jika nomor sudah terdaftar dan memiliki putusan, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Kejaksaan Negeri untuk mengambil barang bukti yang disita.

Cara Melakukan Pembayaran E-Tilang

Pembayaran e-tilang dapat dilakukan melalui berbagai metode, salah satunya melalui ATM. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masukkan kartu ATM dan PIN Anda.
  2. Pilih Transaksi LainnyaTransferKe Rekening Bank Lain.
  3. Masukkan kode bank tujuan (BRI: 002) diikuti dengan 15 digit nomor BRIVA.
  4. Masukkan nominal sesuai denda yang tercantum pada layanan cek e-tilang.
  5. Ikuti petunjuk selanjutnya hingga transaksi berhasil.
  6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.

Selain melalui ATM, pembayaran juga bisa dilakukan melalui internet banking atau datang langsung ke bank terdekat.

Informasi Penting bagi Pelanggar E-Tilang

Dengan adanya layanan cek e-tilang online ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam mengelola pembayaran tilang secara transparan dan aman. Teknologi ini juga merupakan langkah maju Polri dalam menghadirkan pelayanan yang profesional dan akuntabel di era digital.

Pertanyaan Seputar E-Tilang

Apa itu E-Tilang?

E-Tilang adalah sistem tilang elektronik yang menggunakan teknologi kamera pengawas untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Bagaimana cara membayar denda E-Tilang?

Denda E-Tilang dapat dibayar melalui ATM, mobile banking, atau langsung di kantor Kejaksaan Negeri dengan menggunakan nomor BRIVA yang tertera.

Bagaimana cara mengecek status E-Tilang?

Anda bisa mengecek status E-Tilang dengan memasukkan nomor tilang atau nomor kendaraan di situs resmi Kejaksaan atau aplikasi E-Tilang.

Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan dalam E-Tilang?

Jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran, silakan ajukan keberatan di kantor kepolisian terdekat dengan membawa bukti pendukung.

Apakah E-Tilang berlaku di seluruh Indonesia?

Ya, E-Tilang saat ini diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia dan secara bertahap akan diterapkan secara nasional.