Lihat putusannya, Bayar dendanya, Ambil barang buktinya
Selesaikan pembayaran denda tilang Anda #kapansaja dan #dimanasaja.
Bank/pos persepsi tersedia untuk melayani pembayaran
Satuan kerja Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia
rata-rata transaksi setiap hari
Dalam era digital seperti sekarang, layanan berbasis teknologi informasi semakin mempermudah berbagai aktivitas, termasuk dalam urusan penindakan pelanggaran lalu lintas. Salah satu inovasi terbaru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri adalah cek e-tilang online. Layanan ini memungkinkan masyarakat memantau dan membayar denda tilang secara praktis tanpa harus mengikuti sidang di pengadilan.
Cek e-tilang online adalah sistem berbasis teknologi informasi yang mempermudah masyarakat dalam memeriksa dan membayar denda tilang. Sistem ini terintegrasi dengan instansi terkait di bawah koordinasi Korlantas Polri. Proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini bertransformasi menjadi lebih modern dan efisien melalui pemanfaatan teknologi.
Dengan sistem ini, pelanggar hanya perlu membayar denda sesuai pasal yang dilanggar melalui rekening bank tanpa harus melakukan pembayaran secara tunai. Data pelanggaran akan tercatat secara otomatis dan dapat diakses secara transparan oleh masyarakat.
Sistem cek e-tilang online tidak lepas dari penerapan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Teknologi ini menggunakan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik untuk memantau dan mencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Dengan teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui status tilang, lokasi kejadian, jenis pelanggaran, dan nominal denda yang harus dibayarkan melalui layanan cek e-tilang online.
Untuk melakukan cek e-tilang online, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Selain melalui situs resmi, layanan cek e-tilang juga bisa diakses melalui situs pihak ketiga seperti AAAA Di situs tersebut, masyarakat cukup memasukkan nomor e-tilang untuk mengetahui detail pelanggaran.
Biaya e-tilang terdiri dari dua komponen utama:
Untuk mengetahui besaran biaya e-tilang, cukup lakukan pengecekan seperti langkah yang telah dijelaskan sebelumnya. Informasi yang muncul akan mencakup nominal denda dan cara pembayaran.
Denda e-tilang dihitung berdasarkan pasal pelanggaran yang dilanggar. Besaran denda dapat bervariasi bergantung pada beberapa faktor, seperti:
Untuk mengetahui besaran denda, masyarakat cukup melakukan cek melalui layanan online yang tersedia. Pembayaran dapat dilakukan melalui:
Salah satu contoh denda yang sering dijatuhkan adalah pelanggaran pasal 288 ayat 1, yaitu:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000."
Untuk mengecek resi tilang, masyarakat tidak perlu lagi mengikuti sidang di pengadilan negeri. Berikut langkah-langkahnya:
Pembayaran e-tilang dapat dilakukan melalui berbagai metode, salah satunya melalui ATM. Berikut langkah-langkahnya:
Selain melalui ATM, pembayaran juga bisa dilakukan melalui internet banking atau datang langsung ke bank terdekat.
Dengan adanya layanan cek e-tilang online ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam mengelola pembayaran tilang secara transparan dan aman. Teknologi ini juga merupakan langkah maju Polri dalam menghadirkan pelayanan yang profesional dan akuntabel di era digital.
Apa itu E-Tilang?
E-Tilang adalah sistem tilang elektronik yang menggunakan teknologi kamera pengawas untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Bagaimana cara membayar denda E-Tilang?
Denda E-Tilang dapat dibayar melalui ATM, mobile banking, atau langsung di kantor Kejaksaan Negeri dengan menggunakan nomor BRIVA yang tertera.
Bagaimana cara mengecek status E-Tilang?
Anda bisa mengecek status E-Tilang dengan memasukkan nomor tilang atau nomor kendaraan di situs resmi Kejaksaan atau aplikasi E-Tilang.
Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan dalam E-Tilang?
Jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran, silakan ajukan keberatan di kantor kepolisian terdekat dengan membawa bukti pendukung.
Apakah E-Tilang berlaku di seluruh Indonesia?
Ya, E-Tilang saat ini diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia dan secara bertahap akan diterapkan secara nasional.